Pembayaran

Pokok-pokok Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945

Berikut ini adalah pembahasan terkait pokok pokok pancasila, pelaksanaan pancasila, isi dari pancasila, pelaksanaan uud 1945.


Pokok-pokok Pengamalan Pancasila dan UUD 1945

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 menjiwai UUD 1945 yang memuat susunan pemerintahan di Indonesia. Mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara berarti menjadikan Pancasila sebagai landasan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pokok-pokok pelaksanaan tersebut meliputi:

Mengamalkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Mengamalkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam bernegara yaitu mewujudkan persatuan Indonesia, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melaksanakan kedaulatan rakyat dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mencita-citakan negara yang berdaulat, merdeka dan anti penjajahan.

Mengamalkan prinsip-prinsip pikiran Pembukaan UUD 1945

Mengamalkan prinsip-prinsip pikiran Pembukaan UUD 1945 yaitu menjunjung tinggi dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak asasi manusia berdasar Pancasila, kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan, sistem ekonomi berdasarkan usaha bersama dan kekeluargaan, sistem budaya nasional, hak dan kewajiban bela negara serta sistem pemerintahan berdasarkan sistem demokrasi dengan ketentuan-ketentuan:
  1. Negara hukum
  2. Sistem konstitusional
  3. Pemerintahan bertanggung jawab pada rakyat
  4. Sistem kabinet Presidensial
  5. Adanya pengawasan parlemen
  6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  7. Otonomi daerah

Mengamalkan bidang-bidang lain dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Mengamalkan bidang-bidang lain dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu memajukan kehidupan keagamaan, kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan/kedaulatan dan sosial ekonomi. Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. membagi dua bidang kehidupan yang harus kita jalani meliputi:
  1. Kehidupan manusia yaitu sosial, ekonomi, teknologi kebudayaan, kesusilaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, kejiwaan, keagamaan dan kepercayaan.
  2. Kehidupan negara yaitu pemerintahan, perundang-undangan, peradilan, politik dan pertahanan keamanan.
Dengan mengetahui bidang-bidang dan ruang lingkup kehidupan yang harus dilalui, maka kita harus menentukan langkah dan perbuatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila, bukan ideologi-ideologi lain di dunia karena Pancasila merupakan kepribadian kita bangsa Indonesia.

Lihat juga: Contoh Sikap Positif Pancasila

0 Response to "Pokok-pokok Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945"

Post a Comment