Pembayaran

Sistematika UUDS dan Bentuk Negara Indonesia Menurut UUDS 1950

Pembahasan ini adalah terkait tentang konstitusi UUDS, bentuk negara berdasarkan UUDS, sistematika konstitusi UUDS, sistem pemerintahan indonesia, sistem ketatanegaraan indonesia, konstitusi yang berlaku di indonesia, dan uuds.

Bentuk Negara Indonesia Menurut UUDS 1950

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Negara RIS bukanlah bentuk negara yang dicita-citakan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat menuntut kembali kepada negara kesatuan. Terjadilah penggabungan diri kepada negara Republik Indonesia.

Hal ini dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS dan UU Darurat No.11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah RIS dan Lembaran Negara No.16 Tahun
1950. Oleh karena itu, terbentuklah tiga negara yaitu Republik Indonesia, Indonesia Timur, dan Sumatera Timur. Mereka bermusyawarah untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencapai kata sepakat pada tanggal 19 Mei 1950.

Sistematika UUDS

Sistematika UUDS 1950


Piagam Persetujuan ditandatangani Perdana Menteri RIS (Indonesia Timur dan Sumatera Timur) Drs. Moh. Hatta dan Abdul Hakim (wakil dari pemerintah Republik Indonesia). Piagam tersebut menjadi bahan rancangan UUDS Republik Indonesia (30 Juni 1950) yang diajukan kepada DPR, Senat, dan Badan Pekerja KNIP serta kemudian menjadi UUDS Republik Indonesia
.
Perubahan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) ditetapkan dengan Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950 dan Lembaran Negara 56 Tahun 1950 pasal 1.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUDS 1950

Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang dikehendaki UUDS 1950. Pengertian negara kesatuan pada UUDS 1950 sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam UUD 1945. Beberapa landasan dalam UUDS 1950 yang
menjelaskan bentuk negara dan pemerintahan adalah:
  1. Alinea keempat Mukadimah, yang berbunyi “Maka, demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, . . .”
  2. Pasal 1 ayat (1), menyatakan “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.”
  3. Pasal 131 ayat (1), menyatakan “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.” Pasal ini menunjukkan bentuk republik kesatuan berdasarkan sistem desentralisasi.
  4. Alinea keempat Mukadimah dan pasal 1 ayat (1) menunjukkan bentuk pemerintahan yang dianut ialah republik.
  5. Pasal 1 ayat (2) menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berdasarkan absolutisme. Negara memiliki kekuasaan yang dibatasi undangundang atas kekuasaan yang diserahkan oleh rakyat kepada pemerintah bersamasama dengan DPR.
UUDS 1950 telah mencapai harapan rakyat Indonesia untuk menolak bentuk kerajaan (monarki) dan republik serikat (republik federal). Kehendak bangsa Indonesia adalah “Negara hukum republik (unitaris) Indonesia yang demokratis.”

Baca juga: Sistem Pemerintahan UUD RIS

0 Response to "Sistematika UUDS dan Bentuk Negara Indonesia Menurut UUDS 1950"

Post a Comment