Pembayaran

Upaya Penegakan dan Pelaksanaan HAM di Indonesia Pada Masa Orde Baru dan Reformasi

Berikut ini kita akan membahas materi yang berkaitan dengan penegakan HAM pada masa orde baru, penegakan HAM pada masa reformasi, ham di indonesia, upaya penegakan ham di indonesia, pelaksanaan ham di indonesia, periodisasi pemajuan ham di indonesia, dan penegakan ham di indonesia.

Perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap hak asasi manusia secara konstitusional sudah ada sejak awal pendirian negara ini. Sudah sejak lama hak asasi manusia di upayakan dalam pengakannya di negara Indonesia.

Tepatnya ketika penyusunan UUD 1945 dan Pancasila. Menghargai hak asasi manusia dengan cara melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang, yang ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan.

1) Penegakan HAM di Indonesia pada masa Orde Baru

Langkah awal masa pemerintahan orde baru dalam upaya melembagakan materi-materi hak asasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain kebebasan beragama, kebebasan memperoleh pendidikan, kebebasan pers, perlindungan orang per orang, perlindungan rahasia dalam surat menyurat, hak berkumpul dan bersidang, hak petisi, dan perlindungan hak milik.

Selain hak asasi, manusia/setiap warga negara juga memiliki kewajibankewajiban yang harus dapat dipenuhi. Misalnya, kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan bertakwa kepada-Nya, kewajiban terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan kewajiban terhadap negara.

Dengan terbentuknya Komnas HAM dan dimasukkannya hak-hak asasi manusia di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1991-2003, ini merupakan langkah nyata perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan hak-hak asasi manusia di dalam sistem hukum, politik, dan ketatanegaraan Indonesia memiliki landasan yang cukup kuat dalam penjabaran dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal ini peranan Pemerintah dituntut untuk membuat dan meratifikasi kebijakan yang secara jelas, tegas, dan terarah dalam satu bentuk Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RAN-HAM).

Pemerintah juga harus mempertimbangkan beberapa dasar pemikiran dalam menentukan kebijakan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Dasar pemikiran kebijakan itu, antara lain:

(a) Kebijakan harus tertuang dalam satu bentuk hukum tertentu, agar memiliki kekuatan yang mengikat kepada semua pihak.
(b) Membuat rencana atau tindakan yang tegas tentang pengesahan atau pengundangan atas instrumen-instrumen hak asasi manusia mana yang perlu diratifikasi oleh Indonesia. Asalkan hal tersebut benarbenar tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
(c) Pemerintah juga harus memperhatikan bahwa peraturan perundang undangan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, politik, sosial budaya, dan lain-lain menggambarkan penghargaan dan perlindungan hak asasi di Indonesia.

2) Penegakan HAM di Indonesia pada masa sekarang (Zaman Reformasi)

Upaya penegakan dan pelaksanaan HAM di Indonesia saat ini, yang dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga perlindungan HAM. Akan tetapi, akan lebih berperan apabila masyarakat Indonesia dapat menerima keberadaan kebijakan pemerintah tersebut.

Dengan harapan isi dan jiwa peraturan atau kebijakan tentang HAM tersebut dapat diterima dan membudaya sesuai hati nurani, kesadaran hukum, dan rasa keadilan yang tulus ikhlas dari masyarakat.

Tetapi, hal tersebut di atas terbentur pada satu permasalahan tentang bagaimana upaya untuk menjadikan hak-hak asasi manusia ini dapat melembaga pada masyarakat Indonesia. Selanjutnya, hal tersebut menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Selama ini pemahaman tentang hak-hak asasi manusia hanya dapat dipahami oleh lapisan masyarakat menengah ke atas. Sedangkan lapisan masyarakat yang berada di bawahnya yang berjumlah lebih banyak, masih belum dapat mengetahui, mengerti atau bahkan memahami tentang apa itu hak asasi manusia.

Dengan demikian, perlulah semua pihak menyikapi persoalan ini, agar pelaksanaan hak-hak asasi manusia dapat dimasyarakatkan dan dibudidayakan. Hal ini menjadi bagian penting dalam kehidupan setiap individu warga negara Indonesia. Jadi, menyikapi persoalan ini harus dengan cara:

(a) Membuka diri, menerima setiap perubahan yang ada dengan mengubah sikap mental, dari mental negatif dan penuh curiga menjadi lebih positif serta adaptif terhadap hak-hak asasi manusia.
(b) Mengadakan perubahan pada sistem politik, ekonomi, dan hukum menjadi lebih kondusif bagi penghormatan serta perlindungan hakhak asasi manusia.
(c) Menghilangkan kekhawatiran akan terjadinya disintegrasi bangsa apabila terdapat gerakan gerakan yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia. Tetapi, justru sebaliknya dengan pengakuan dan penghormatan pada penegakan hak-hak asasi manusia inilah persatuan serta kesatuan bangsa terwujud dengan sempurna.

Dengan demikian, perlu dikembangkan partisipasi masyarakat, baik orang per orang kelompok masyarakat, organisasi politik, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, antara lain:
  1. Berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi manusia.
  2. Berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya. Ini dilakukan dalam rangka perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi manusia.
  3. Berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya, seperti Polisi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan sebagainya.
  4. Berhak mengadakan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan tentang informasi hak asasi manusia, baik secara sendirisendiri ataupun bekerja sama dengan Komnas HAM.
Lihat Juga : Upaya Penegakan dan Pelaksanaan HAM di Indonesia

0 Response to "Upaya Penegakan dan Pelaksanaan HAM di Indonesia Pada Masa Orde Baru dan Reformasi"

Post a Comment