Berikut ini adalah pembahasan tentang norma yang meliputi pengertian norma, macam-macam norma, jenis jenis norma, definisi norma, norma yang berlaku di masyarakat, arti norma kesusilaan, arti norma agama, arti norma hukum, Arti Norma Kesopanan, contoh norma agama, contoh norma hukum, contoh norma kesopanan, contoh norma kesusilaan.
Pada artikel ini kita akan membahas peraturan dalam masyarakat. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat, dan pentingnya hukum, serta penerapannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan diuraikan berikut ini.
Untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya tanpa gangguan, maka manusia memerlukan aturan sebagai pedoman dalam pergaulan hidup. Segala sesuatu ada tata caranya.
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara tata cara yang berlaku, yaitu berupa kaidah atau norma. Pelaksanaan terhadap norma-norma akan menciptakan keserasian dan keseimbangan hidup bersama. Disamping norma terdapat pula kebiasaan dan adat istiadat.
Marilah kita pelajari beberapa pengertian berikut.
Peraturan di dalam norma agama wajib dijalankan oleh manusia, bila dilanggar akan mendatangkan dosa. Sanksi yang dilimpahkan atas pelanggaran itu diberikan oleh Tuhan.
Dalam norma kesusilaan terdapat pula aturan-aturan seperti yang terdapat dalam norma agama. Norma ini pun bersifat umum dan universal.
Contoh pelaksanaan norma kesopanan di antaranya:
Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi yaitu dikucilkan, dicap tidak sopan, dan tidak disenangi orang lain.
Pengertian Norma
Kita hidup bermasyarakat. Dalam masyarakat terdapat beberapa kelompok dengan kepentingan dan kebiasaan hidup yang berbeda-beda. Sekalipun demikian kepentingan bersamalah yang mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kehidupan bersama dan perbuatan manusia dalam masyarakat itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pada artikel ini kita akan membahas peraturan dalam masyarakat. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat, dan pentingnya hukum, serta penerapannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan diuraikan berikut ini.
Untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya tanpa gangguan, maka manusia memerlukan aturan sebagai pedoman dalam pergaulan hidup. Segala sesuatu ada tata caranya.
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara tata cara yang berlaku, yaitu berupa kaidah atau norma. Pelaksanaan terhadap norma-norma akan menciptakan keserasian dan keseimbangan hidup bersama. Disamping norma terdapat pula kebiasaan dan adat istiadat.
Marilah kita pelajari beberapa pengertian berikut.
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.Perintah merupakan keharusan untuk berbuat sesuatu, karena memiliki akibat-akibat yang baik. Sedangkan larangan merupakan keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Tujuan Norma
Dengan norma, manusia memperoleh petunjuk bagaimana harus bertindak dalam masyarakat. Apa yang harus dijalankannya dan perbuatan mana yang harus dihindari.Norma bertujuan untuk memelihara menjamin kepentingan dan ketenteraman dalam masyarakat.
Macam-macam Jenis Norma
Dalam pergaulan hidup terdapat empat norma yaitu agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu akan memperkuat berlakunya norma di masyarakat.a. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai parintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan.Peraturan itu terkandung dalam kitab suci, yang berisi tuntutan hidup ke jalan yang benar. Norma ini bersifat umum dan universal atau berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
Peraturan di dalam norma agama wajib dijalankan oleh manusia, bila dilanggar akan mendatangkan dosa. Sanksi yang dilimpahkan atas pelanggaran itu diberikan oleh Tuhan.
Contoh pelaksanaan norma agama ialah melaksanakan ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.Peraturan ini menempatkan nilai-nilai sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk mulia. Nilai-nilai tersebut merupakan fitrah dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kasih sayang, cinta dan emosi.
Dalam norma kesusilaan terdapat pula aturan-aturan seperti yang terdapat dalam norma agama. Norma ini pun bersifat umum dan universal.
Contoh pelaksanaan norma susila antara lain berbuat jujur, tidak berbuat aib, tidak menelantarkan keluarga sendiri, menghormati orang tua dan berbuat baik terhadap sesama manusia.Bila melanggar norma ini akan mendapat aib dari masyarakat, dikucilkan, dan dianggap sebagai orang yang tidak memiliki susila.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari-hari yang dilaksanakan secara terus menerus.Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat. Apa yang dianggap sopan bagi masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin tidak demikian.
Contoh pelaksanaan norma kesopanan di antaranya:
- Tidak meludah di sembarang tempat.
- Tidak berbusana seronok.
- Tidak melangkahi orang yang sedang duduk.
- Memberi tempat terlebih dulu kepada wanita hamil di dalam bus.
- Orang muda menghormati orang yang lebih tua.
Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi yaitu dikucilkan, dicap tidak sopan, dan tidak disenangi orang lain.
d. Norma Hukum
Norma hukum ialah aturan yang mengatur kehidupan manusia bersama dalam masyarakat, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.Pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapat sanksi yang tegas dari alat-alat negara sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh pelaksanaan norma hukum ialah hukuman mati, kurungan dan denda (hukum pidana), mengganti kerugian dalam jual beli (hukum perdata) dan persyaratan pendirian perseorangan (hukum dagang).Norma hukum sebagai kaidah hukum bermasyarakat dan bernegara dibuat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.
- Contoh hukum tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Dasar 1945.
- Contoh hukum tidak tertulis ialah hukum adat dan hukum kebiasaan.
0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Macam-macam Jenis Norma yang Berlaku di Dalam Masyarakat beserta Contohnya"
Post a Comment