Pembayaran

Sistematika Konstitusi UUD 1945 dan Bentuk Negara Berdasarkan UUD 1945

Berikut ini adalah pembahasan tentang konstitusi uud 1945, bentuk negara berdasarkan uud 1945, sistematika uud 1945, sistem pemerintahan indonesia, sistem ketatanegaraan indonesia, dan konstitusi yang berlaku di indonesia.


Sistematika Konstitusi UUD 1945 dan Bentuk Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Sistematika UUD 1945

Sistematika UUD 1945

Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 dan memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Tugas presiden dan wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat. Sejak saat itu berlaku tata hukum nasional yang bersumber dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Tata hukum nasional ialah tata hukum Indonesia yang memuat bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa saja kewajiban-kewajiban dan wewenangnya serta tindakan-tindakan yang sesuai dengan hukum Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia dalam masa peralihan. Situasi dan kondisi saat itu berada dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Berikut akan dijelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan menurut UUD 1945.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut UUD 1945

Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
  1. Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
  2. Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
  3. Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
  4. Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
  5. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
  6. Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
  7. Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
  8. Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
  9. Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat.

Indonesia berbentuk republik bukan kerajaan karena bangsa Indonesia menentang feodalisme dan kolonialisme. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Baca juga: Sejarah Konstitusi Indonesia

0 Response to "Sistematika Konstitusi UUD 1945 dan Bentuk Negara Berdasarkan UUD 1945"

Post a Comment