Dalam artikel kali ini kita akan membahas pengertian konstitusi, konstitusi yang pernah berlaku di indonesia, konstitusi indonesia, uuds, konstitusi ris, uud ris, isi konstitusi ris, uud 1945, uuds 1950, dan perubahan uud 1945.
Konstitusi (disebut juga hukum dasar) ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis, misalnya hukum adat dan konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan kenegaraan). Sedangkan hukum dasar yang tertulis, misalnya UUD.
Di Indonesia kita mengenal Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat kumpulan ketentuan/ aturan tertulis yang mendasar tentang pokok-pokok ketatanegaraan. Dalam uraian berikut ini akan dibahas beberapa Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sistem ketatanegaraannya. Perkembangan konstitusi itu meliputi UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan Perubahan UUD 1945.
Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia telah memberi gambaran tentang sistematika, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Kita akan melihat perbedaan dan kesamaan dari setiap konstitusi tersebut setelah memahami penjelasan berikut.
Situasi dan kondisi saat itu berada dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Berikut akan dijelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Baca selengkapnya tentang Sistematika Konstitusi dan Bentuk Negara Menurut UUD 1945
Wilayah negara Republik Indonesia sesuai persetujuan Renville (17 Januari 1948) meliputi Negara negara Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.
Baca selengkapnya tentang Sistematika dan Bentuk Negara Menurut Konstitusi RIS
Piagam Persetujuan ditandatangani Perdana Menteri RIS (Indonesia Timur dan Sumatera Timur) Drs. Moh. Hatta dan Abdul Hakim (wakil dari pemerintah Republik Indonesia). Piagam tersebut menjadi bahan rancangan UUDS Republik Indonesia (30 Juni 1950) yang diajukan kepada DPR, Senat, dan Badan Pekerja KNIP serta kemudian menjadi UUDS Republik Indonesia.
Perubahan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) ditetapkan dengan Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950 dan Lembaran Negara 56 Tahun 1950 pasal 1.
Bertitik tolak dari hal itu, maka timbul kesadaran yang melahirkan Orde Baru. Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sistem Pemerintahan yang berlaku berdasarkan demokrasi Pancasila (kegiatan pemerintah dan rakyat berdasarkan kepada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum).
Baca juga: Contoh Pengamalan Pancasila
Pengertian Konstitusi dan Macam-macam Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Konstitusi berasal dari bahasa Latin, constituo yang berarti hukum atau prinsip. Dalam bahasa Perancis pengertian ini dibedakan antara Droit Constitutionnel (=konstitusi) dan Loi Constitutionnel (= undang-undang dasar yang tertuang dalam naskah tertulis).Konstitusi (disebut juga hukum dasar) ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis, misalnya hukum adat dan konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan kenegaraan). Sedangkan hukum dasar yang tertulis, misalnya UUD.
Di Indonesia kita mengenal Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat kumpulan ketentuan/ aturan tertulis yang mendasar tentang pokok-pokok ketatanegaraan. Dalam uraian berikut ini akan dibahas beberapa Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sistem ketatanegaraannya. Perkembangan konstitusi itu meliputi UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan Perubahan UUD 1945.
Berbagai Konstitusi dan Ketatanegaraan
Bagi suatu negara di zaman modern ini, konstitusi atau undangundang dasar harus ada. Hal ini untuk memberi pengertian kepada penguasa dan masyarakat tentang dasar-dasar ketatanegaraan dan cara penyelenggaraan negara. Kemudian untuk menjamin hak-hak rakyat dan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan negara kepadanya.Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia telah memberi gambaran tentang sistematika, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Kita akan melihat perbedaan dan kesamaan dari setiap konstitusi tersebut setelah memahami penjelasan berikut.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia dalam masa peralihan.Situasi dan kondisi saat itu berada dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (sebelum amandemen) bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Berikut akan dijelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Baca selengkapnya tentang Sistematika Konstitusi dan Bentuk Negara Menurut UUD 1945
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Berdirinya negara RIS telah mengarah pada status negara bagian, dengan wilayah sebagaimana bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus undang-undang Republik Indonesia.Wilayah negara Republik Indonesia sesuai persetujuan Renville (17 Januari 1948) meliputi Negara negara Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.
Baca selengkapnya tentang Sistematika dan Bentuk Negara Menurut Konstitusi RIS
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959) tiga negara yaitu Republik Indonesia, Indonesia Timur, dan Sumatera Timur.bermusyawarah untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencapai kata sepakat pada tanggal 19 Mei 1950.Piagam Persetujuan ditandatangani Perdana Menteri RIS (Indonesia Timur dan Sumatera Timur) Drs. Moh. Hatta dan Abdul Hakim (wakil dari pemerintah Republik Indonesia). Piagam tersebut menjadi bahan rancangan UUDS Republik Indonesia (30 Juni 1950) yang diajukan kepada DPR, Senat, dan Badan Pekerja KNIP serta kemudian menjadi UUDS Republik Indonesia.
Perubahan Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) ditetapkan dengan Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950 dan Lembaran Negara 56 Tahun 1950 pasal 1.
Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
(Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dijadikan dasar hukum berlakunya UUD 1945. Sejak saat itu ketatanegaraan Indonesia semestinya berdasar kepada UUD 1945. Namun pada pelaksanaannya, sejarah menunjukkan bahwa masih terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945, Pancasila dan ketentuan konstituasional.Bertitik tolak dari hal itu, maka timbul kesadaran yang melahirkan Orde Baru. Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sistem Pemerintahan yang berlaku berdasarkan demokrasi Pancasila (kegiatan pemerintah dan rakyat berdasarkan kepada Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum).
Baca juga: Contoh Pengamalan Pancasila
0 Response to "Pengertian Konstitusi dan Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia"
Post a Comment