Pembayaran

Sistem Pemerintahan di Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pada artikel kali ini kita akan membahas materi tentang sistem pemerintahan menurut UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial, sistem pemerintahan di indonesia, sistem pemerintahan indonesia dari masa ke masa, dan sistem presidensial di indonesia, uud 1945 sebelum amandemen.


Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Sistem pemerintahan berarti pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Sistem pemerintahan di Indonesia menurut pasal 4 dan 17 UUD 1945 adalah sistem presidensial. Ini artinya presiden disamping berkedudukan sebagai “kepala negara” juga sebagai “kepala pemerintahan”. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sistem presidensial berlangsung di Indonesia untuk pertama kali pada 18 Agustus 1945 - 14 November 1945. Selanjutnya berlaku sistem parlementer (demokrasi liberal parlementer). Dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, tidak seperti pada
sistem parlementer. Kabinet presidensial yang pertama dibentuk pada tanggal 2 September 1945, yang dipimpin oleh presiden.

Demokrasi liberal parlementer dilaksanakan di Indonesia sejak adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Maklumat ini dijuluki sebagai “Konvensi Sjahrir” yang menandai terbentuknya kabinet parlementer pertama di bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Sistem parlementer adalah suatu sistem yang menteri-menterinya tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen (KNIP atau BPKNIP sebagai bagian dari MPR/DPR yang kewenangannya diperoleh berdasarkan Maklumat wakil presiden pasal IV Aturan Peralihan). Dalam sistem demokrasi liberal parlementer, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.

Pemerintahan demokrasi liberal parlementer dilaksanakan pada saatberlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) sampai dengan berlakunya UUDS 1950 (17 Desember 1950 - 5 Juli 1959). Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan, maka kekuasaan presiden sangat luas, yaitu:
  1. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
  2. Berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945.
  3. Melaksanakan kekuasaan pemerintah.
  4. Berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 
Kekuasaan presiden ini berlaku sampai keluarnya Maklumat wakil presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945. Maklumat ini menetapkan KNIP tidak lagi membantu presiden, tapi memiliki kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN. Di samping itu, dibentuknya badan pekerja KNIP yang bertanggung jawab kepada KNIP. Komite ini bersifat sementara karena belum dibentuknya MPR.

Baca juga: Bentuk Negara Menurut UUD 1945

0 Response to "Sistem Pemerintahan di Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen"

Post a Comment