Pembayaran

Sistematika Konstitusi RIS dan Bentuk Negara Indonesia Menurut Konstitusi RIS

Pada artikel kali ini kita akan menguraikan materi kewarganegaraan tentang konstitusi RIS, bentuk negara menurut konstitusi ris, sistematika konstitusi ris, sistem pemerintahan indonesia, sistem ketatanegaraan indonesia, konstitusi yang berlaku di indonesia, dan uud ris.

Sistematika dan Bentuk Negara Menurut Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Sistematika Konstitusi RIS 

Sistematika Konstitusi (UUD) RIS

Berdirinya negara RIS telah mengarah pada status negara bagian, dengan wilayah sebagaimana bunyi pasal 2 Konstitusi RIS. UUD 1945 sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berstatus undang-undang Republik Indonesia. Wilayah negara Republik Indonesia sesuai persetujuan Renville (17 Januari 1948) meliputi Negara-negara Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Menurut

Konstitusi RIS (1949 - 1950) Menurut Konstitusi RIS, Mukadimah alinea ke-3, pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 bentuk negara serta bentuk pemerintahan Indonesia adalah:
  1. Bentuk negara adalah federasi (negara serikat). Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian (yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat).
  2. Republik Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
  3. Wilayah RIS meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu negara Republik Indonesia (sesuai perundingan Renville), satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur) dan daerah lain yang bukan daerah-daerah bagian (Padang, Subang, Kota Waringin).

0 Response to "Sistematika Konstitusi RIS dan Bentuk Negara Indonesia Menurut Konstitusi RIS"

Post a Comment