Undang-undang HAM, Undang-undang yang mengatur ham, Undang-undang no 39 tahun 1999, ham hak asasi manusia, Undang-undang no 5 tahun 1998.
Dalam undang-undang ini juga, diatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mandiri. Lembaga ini mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Undang-undang ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat berupa pangaduan atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan mengenai perumusan kebijakan hak asasi manusia, penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia dan sebagainya.
Di samping itu, undang-undang ini menjadi payung atau pelindung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada tanggal 9 Desember 1975 Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa telah menerima Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang Dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia dan menyatakan perlunya langkah-langkah efektif untuk menjamin pelaksanaan deklarasi tersebut.
Langkah-langkah ini mencakup antara lain, perbaikan cara integrasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lainnya yang bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.Apapun pengertian penyiksaan dalam deklarasi ini adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana.
Majelis Umum PBB menyetujui secara konsensus rancangan konvensi tersebut pada tanggal 10 Desember 1984. Rancangan konvensi itu dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 26 Juni 1978. Pemerintahan Indonesia menandatangani konvensi ini pada tanggal 23 Oktober 1985.
Deklarasi dan Piagam Aksi Wina 1993 sepakat, antara lain menghimbau negara-negara anggota PBB untuk secepatnya mengesahkan perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang hak asasi manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Sesuai dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintahan Indonesia telah menyusun rencana, aksi nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 1998 2003 yang berisi kegiatan-kegiatan prioritas dalam rangka kemajuan dan perlindungan HAM.
Prioritas kegiatan tahun pertama rencana aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang Hak Asasi Manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Konvensi ini sekarang telah disahkan oleh 105 negara.
Baca Juga : Pelaksanaan HAM Pasal-pasal UUD 1945 tentang HAM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini dengan rinci mengatur tentang hak hidup, hak untuk tidak dihilangkan secara paksa dan tidak dihilangkan nyawa, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak atas kebebasan beragama dan juga mengatur tentang kewajiban dasar, tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.Dalam undang-undang ini juga, diatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merupakan suatu lembaga yang mandiri. Lembaga ini mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Undang-undang ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat berupa pangaduan atau gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan mengenai perumusan kebijakan hak asasi manusia, penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia dan sebagainya.
Di samping itu, undang-undang ini menjadi payung atau pelindung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Jadi, pelanggaran hak asasi manusia baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
Pada tanggal 9 Desember 1975 Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa telah menerima Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang Dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukum yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia dan menyatakan perlunya langkah-langkah efektif untuk menjamin pelaksanaan deklarasi tersebut.
Langkah-langkah ini mencakup antara lain, perbaikan cara integrasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lainnya yang bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.Apapun pengertian penyiksaan dalam deklarasi ini adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana.
Majelis Umum PBB menyetujui secara konsensus rancangan konvensi tersebut pada tanggal 10 Desember 1984. Rancangan konvensi itu dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 26 Juni 1978. Pemerintahan Indonesia menandatangani konvensi ini pada tanggal 23 Oktober 1985.
Deklarasi dan Piagam Aksi Wina 1993 sepakat, antara lain menghimbau negara-negara anggota PBB untuk secepatnya mengesahkan perangkat-perangkat internasional yang sangat penting di bidang hak asasi manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Sesuai dengan isi Deklarasi Wina 1993, Pemerintahan Indonesia telah menyusun rencana, aksi nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 1998 2003 yang berisi kegiatan-kegiatan prioritas dalam rangka kemajuan dan perlindungan HAM.
Prioritas kegiatan tahun pertama rencana aksi tersebut mencakup pengesahan tiga perangkat internasional di bidang Hak Asasi Manusia, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan. Konvensi ini sekarang telah disahkan oleh 105 negara.
Baca Juga : Pelaksanaan HAM Pasal-pasal UUD 1945 tentang HAM
0 Response to "Undang-undang yang Mengatur Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1998"
Post a Comment