Pembahasan dalam artikel kali ini adalah berkaitan dengan penerapan HAM di Indonesia, ham di indonesia, pelaksanaan ham di indonesia, HAM dalam UUD 1945 dan pasal-pasal HAM.
Naskah UUD 1945 berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Ini merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia.
Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.
1) Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecuali. Ini artinya bahwa semua warga negara tanpa kecuali berhak mendapat perlakuan dan semua warga negara mendapat jaminan yang sama dalam hukum.
Demikian pula halnya di bidang pemerintahan, siapapun boleh menduduki suatu jabatan di pemerintahan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
2) Pasal 27 ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini artinya setiap warga negara berhak untuk memenuhi dan memiliki nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela negara melalui lembaga-lembaga yang ada.
4) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Ini artinya bahwa memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
merupakan hak yang paling asasi.
Setiap umat beragama dan penganut kepercayaan diberi kemerdekaan untuk meneladani ajaran agamanya dan kepercayaannya sehingga dapat memantapkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara apabila diperlukan dan dalam kondisi yang memungkinkan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negaranya.
6) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) berbunyi, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta memiliki akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Ini artinya bahwa adanya pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan bagi semua warga negara dan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana termasuk pembiayaan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan nasional bagi seluruh warga negaranya.
7) Pasal 32 ayat (1) berbunyi, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8) Pasal 34 ayat (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini artinya bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, orang jompo, dan orang yang mendapat musibah berhak mendapat bantuan dari pemerintah dan kita sebagai sesama warga negara dapat memberikan bantuan kepada mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 34 ayat (2) berbunyi, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 ayat (3) berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Lihat pula : Pasal 28A-28J UUD 1945 Tentang HAM di Indonesia
Naskah UUD 1945 berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Ini merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia.
Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.
1) Pasal 27 ayat (1) berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa kecuali. Ini artinya bahwa semua warga negara tanpa kecuali berhak mendapat perlakuan dan semua warga negara mendapat jaminan yang sama dalam hukum.
Demikian pula halnya di bidang pemerintahan, siapapun boleh menduduki suatu jabatan di pemerintahan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
2) Pasal 27 ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini artinya setiap warga negara berhak untuk memenuhi dan memiliki nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela negara melalui lembaga-lembaga yang ada.
4) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Ini artinya bahwa memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
merupakan hak yang paling asasi.
Setiap umat beragama dan penganut kepercayaan diberi kemerdekaan untuk meneladani ajaran agamanya dan kepercayaannya sehingga dapat memantapkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara apabila diperlukan dan dalam kondisi yang memungkinkan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negaranya.
6) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) berbunyi, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (3) berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta memiliki akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Ini artinya bahwa adanya pengakuan dan jaminan hak memperoleh pendidikan bagi semua warga negara dan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana termasuk pembiayaan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan nasional bagi seluruh warga negaranya.
7) Pasal 32 ayat (1) berbunyi, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
8) Pasal 34 ayat (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini artinya bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, orang jompo, dan orang yang mendapat musibah berhak mendapat bantuan dari pemerintah dan kita sebagai sesama warga negara dapat memberikan bantuan kepada mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 34 ayat (2) berbunyi, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 ayat (3) berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Lihat pula : Pasal 28A-28J UUD 1945 Tentang HAM di Indonesia
0 Response to "Penerapan dan Pelaksanaan HAM Di Indonesia dalam Pasal-pasal UUD 1945 tentang HAM"
Post a Comment