Pembayaran

Hasil Sidang Kedua BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) untuk Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai hasil sidang kedua bpupki kemerdekaan indonesia, dokuritsu junbi cosakai, hasil sidang kedua bpupki, persiapan kemerdekaan, 14 juli 1945

Tonggak Sejarah Bangsa Indonesia dalam Menyusun Konstitusi Pertama

Setelah pada pembahasan di artikel sebelumnya tentang sidang pertama BPUPKI untuk merumuskan konstitusi pertama Indonesia, kini pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang sidang kedua BPUPKI dan pembentukan PPKI serta pengesahan rancangan konstitusi yang sudah di rapatkan sebelumnya.

Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945)

Pada sidang ini Ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yang terdiri atas:
  1. Panitia Perancang UUD, diketahui oleh Ir. Soekarno.
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.
  3. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia perancang (11 Juli 1945) menghasilkan putusan-putusan, antara lain:
  1. Pembentukan panitia perancang Declaration of Rights (Mr. Achmad Soebardjo/ketua, dr. Soekiman dan Parada Harahap/anggota).
  2. Pembentukan panitia kecil perancang UUD (Prof. Mr. Dr. Soepomo/ ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Haji Agoes Salim, dan dr. Soekiman).
Pada 12 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD berhasil menyusun naskah rancangan UUD. Pada 13 Juli 1945 dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Prof. Dr. P.A.H. Hoesein Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo.

Pada tanggal 14 Juli 1945 panitia perancang UUD menghasilkan tiga hal, antara lain:
  1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
  2. Pembukaan UUD.
  3. Batang Tubuh UUD.
Hasil sidang kedua BPUPKI ini kemudian pada tanggal 14-16 Juli 1945 Ketua BPUPKI menerima sebulat-bulatnya naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya.

Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah itu diserahkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang. Sesudah itu BPUPKI tidak mengadakan sidang lagi.

Selanjutnya pada 17 Juli 1945 angkatan laut Jepang mengadakan rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan resolusi, antara lain:
  1. Kemerdekaan yang akan diberikan kepada Indonesia meliputi bekas wilayah jajahan Belanda (Hindia Belanda).
  2. Harus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.
Oleh karena itu, Marsekal Hisaichi Terauci (Panglima Daerah Selatan) sebagai wakil Pemerintah Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalat (Burma) mengundang Soekarno, Mohammad Hatta, dan KRT Radjiman Wediodiningrat berkunjung ke Dalat untuk menemuinya. Para pemimpin berangkat tanggal 9 Agustus 1945 dan kembali 14 Agustus 1945.

Lihat juga : Hasil Sidang Pertama BPUPKI

0 Response to "Hasil Sidang Kedua BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) untuk Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia"

Post a Comment