Pembayaran

Hasil Sidang BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) 1 Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan Rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Untuk Menyusun Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Pertama

Pada pembahasan artikel kali ini, kita akan membahas mengenai sidang BPUPKI, rumusan, isi piagam jakarta, jakarta charter, tujuan sidang BPUPKI, dan hasil sidang BPUPKI 22 Juni 1945, sidang BPUPKI 1, dokuritsu junbi cosakai.


Tonggak Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menyusun Konstitusi Pertama

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

BPUPKI bagi bangsa Indonesia merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa. Oleh karena badan ini telah mempersiapkan kemerdekaan dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara.

Sehari setelah pengurus BPUPKI dilantik, ketuanya dr. K.R.T Radjiman Wediodiningrat memimpin persidangan yang berlangsung dua kali di gedung Tyuoo Sangi-in (Gedung Pejambon) Jakarta.

Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945)

Dalam sidang pertama ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya (berjumlah 60 dan 6 anggota tambahan) untuk memberikan pandangannya tentang dasar Indonesia merdeka (philosopische grondslag). Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut, antara lain:

a) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Beliau mengajukan dasar negara kebangsaan, terdiri dari lima usulan lisan dan tertulis seperti dalam tabel berikut ini.
Usulan Mr. Mohammad Yamin

b) Para tokoh Islam yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo dan KH Wachid Hasyim 30 Mei 1945 yang mengusulkan dasar negara Islam, namun tanpa menyampaikan suatu rumusan.

c) Soepomo (31 Mei 1945)
Beliau menyampaikan dasar negara kebangsaan dengan berpaham negara integralistik. Lima dasar negara usulan Soepomo, antara lain:
  1. Persatuan 
  2. Kekeluargaan 
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
d) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar negara kebangsaan yang diberi nama Pancasila terdiri atas:
  1. Kebangsaan-Nasionalisme
  2. Perikemanusiaan-Internasionalisme
  3. Mufakat Democratie
  4. Keadilan Sosial
  5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Kelima sila ini oleh beliau diperas menjadi Trisila (Socio - Nasionalisme, Socio-Democratie, Ke Tuhanan) dan Ekasila (Gotong Royong). Setelah pengajuan usulan perseorangan, kemudian dibentuk panitia kecil (panitia delapan) yang menampung, meneliti dan menyerahkan konsepsi para anggota kepada sekretariat.

Dari usul-usul yang ditampung oleh panitia delapan dihasilkan sembilan pokok masalah yaitu:
  1. Permintaan Indonesia merdeka dengan secepatnya.
  2. Dasar negara.
  3. Unifikasi dan federasi.
  4. Bentuk pemerintahan dan kepala negara.
  5. Warga negara.
  6. Pemerintahan di daerah.
  7. Agama dan hubungannya dengan negara.
  8. Pembelaan.
  9. Keuangan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat antara panitia kecil dengan anggota BPUPKI (dihadiri 38 orang). Rapat itu menghasilkan empat hal yaitu:
  1. Penetapan bentuk negara dan penyusunan hukum dasar negara.
  2. Permintaan kepada pemerintah Jepang untuk secepatnya mengesahkan hukum dasar.
  3. Meminta pemerintah Jepang untuk segera mengadakan badan persiapan untuk menyelenggarakan negara Indonesia merdeka di atas hukum dasar yang telah disusun.
  4. Pembentukan tentara kebangsaan dan tentang keuangan. Pertemuan ini telah berhasil membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan dasar negara. Panitia Sembilan telah menghasilkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar (yang dikenal dengan Piagam Jakarta).
Rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945 yaitu:
  1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemelukpemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan- perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lihat Juga : Konstitusi Pertama Indonesia

0 Response to "Hasil Sidang BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) 1 Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan Rumusan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Untuk Menyusun Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Pertama"

Post a Comment