Pembayaran

Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum (Forum Umum) Beserta Contohnya

Berikut ini adalah artikel yang berkaitan tentang menyampaikan pendapat di muka umum, demo di indonesia, artikel unjuk rasa, mengemukakan pendapat di muka umum, bentuk bentuk penyampaian   pendapat di muka umum, cara menyampaikan pendapat di muka umum, surat izin demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, contoh mengemukakan pendapat di muka umum, cara mengemukakan pendapat dalam forum umum.

Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Forum Umum)

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan cara:

  1. Unjuk rasa atau demonstrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
  2. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
  3. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
  4. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Contoh mengemukakan pendapat di muka umum adalah seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu misalnya demo, pawai, rapat umum, menyampaikan opini lewat media massa, dan ceramah
Penyampaian pendapat di muka umum ini, sebelum dilaksanakan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan ini disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 x 24 jam. Pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Surat pemberitahuan tersebut harus memuat:
  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi, dan rute
  3. Waktu dan lama
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan
  7. Alat peraga yang diperlukan
  8. Jumlah peserta


Tata cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, objek-objek vital nasional dan pada hari-hari besar nasional.
  2. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  3. Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana layaknya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri. Polri setempat disini adalah satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada:
  • Satu kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat.
  • Dua kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten atau kota, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat.
  • Dua kabupaten atau kota atau lebih dalam satu propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat.
  • Dua provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 Response to "Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum (Forum Umum) Beserta Contohnya"

Post a Comment