Pembayaran

Latar Belakang Pembentukan PPKI dan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Serta Perubahan Piagam Jakarta

Berikuta adalah pembahasan hasil sidang ppki, pembentukan PPKI, latar belakang pembentukan ppki, perumusan dasar negara, kemerdekaan indonesia, pengesahan uud 1945, perubahan piagam jakarta, 14 agustus 1945, dan tanggal 18 agustus 1945 sebagai pengesahan UUD 1945.

Latar Belakang Pembentukan dan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945


Latar Belakang Pembentukan PPKI

Setelah sidang kedua BPUPKI, Marsekal Hisaichi Terauci (Panglima Daerah Selatan) sebagai wakil Pemerintah Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalat (Burma) mengundang Soekarno, Mohammad Hatta, dan KRT Radjiman Wediodiningrat berkunjung ke Dalat untuk menemuinya.

Para pemimpin berangkat tanggal 9 Agustus 1945 dan kembali 14 Agustus 1945. Marsekal Hisaichi Terauci membentuk PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang. Sebelum mereka dilantik (14 Agustus 1945), Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia, seperti yang sudah diuraikan sebelumnya.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang semula sebagai badan bentukan Jepang, Oleh bangsa Indonesia telah diubah menjadi Badan Nasional yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, anggotanya menjadi 27 orang dan menjadi Panitia Nasional bahkan sebagai Pendiri Negara Indonesia .

Pada sidangnya yang pertama 18 Agustus 1945, telah menghasilkan putusan:
1. Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi:
  • Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945.
  • Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami perubahan berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta. Rancangan ini kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI Pertama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Badan Musyawarah Darurat.

Beberapa perubahan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, dan rancangan Hukum Dasar dengan Pasal-pasal UUD, sebagai berikut.
Perubahan Piagam Jakarta

Perubahan Rancangan Undang-undang

Rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini dianggap sah karena mempunyai kedudukan konstitusional dan telah ditetapkan oleh badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI). UUD 1945 (18 Agustus 1945) sebagai konstitusi pertama, meliputi pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan dan penjelasan).

Demikian pembahasan mengenai latar belakang pembentukan PPKI dan hasil sidang PPKI, semoga bermanfaat.

Baca juga : Hasil Sidang Kedua BPUPKI

0 Response to "Latar Belakang Pembentukan PPKI dan Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Serta Perubahan Piagam Jakarta"

Post a Comment