Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa hal mengenai Mahkamah agung, komnas ham, lembaga lembaga penegak ham di indonesia, lembaga ham di indonesia, lembaga ham, kelembagaan ham di indonesia, lembaga perlindungan ham di indonesia, lembaga penegak ham di indonesia,dan ormas.
Lembaga tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam
semua lingkungan peradilan.
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM. Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi, setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM bertujuan antara lain:
a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi manusia.
Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dan lain- lain.
Lihat pula : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Sebagai Lembaga Penegak HAM
A. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yang melaksanakan kekuasaan yudikatif atau kehakiman. Mahkamah Agung berhak memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya.Lembaga tersebut, misalnya Presiden mengenai pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang berhak mengadakan kasasi atau peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam
semua lingkungan peradilan.
Dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung melakukan juga pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain.
Mahkamah Agung mengemban tugas yang luhur, yakni menjaga agar dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia peradilan dilakukan dengan tidak membedakan orang demi keadilan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Jadi, para hakim bertanggung jawab kepada hukum, dirinya sendiri, rakyat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdidikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh MPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan dilantik/diresmikan oleh Presiden.
Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua tersebut merupakan hasil pilihan dari anggota Komnas HAM. Sedangkan, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah selama dua tahun. Tetapi, setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM bertujuan antara lain:
a) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, komisi ini melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar kesepakatan para pihak terkait) tentang hak asasi manusia.
Komisi Nasional HAM berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berasaskan Pancasila dan mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut:
- Sidang paripurna.
- Sub-komisi, yang melaksanakan kegiatan Komnas HAM.
Kedudukan, tugas, tanggung jawab dan susunan organisasi Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
C. Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga swadaya masyarakat merupakan unsur utama perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh fasilitas utama dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Lembaga inilah yang pertama kali memperoleh informasi data yang akurat tentang usahausaha penegakan hak asasi manusia. Lembaga swadaya masyarakat ini pula yang berperan sebagai mitra kerja Komnas HAM.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disini antara lain Kontras (Komite untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI, Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dan lain- lain.
Lihat pula : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Sebagai Lembaga Penegak HAM
0 Response to "Mahkamah Agung, Komnas HAM dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sebagai Lembaga-lembaga Perlindungan dan Penegak HAM di Indonesia"
Post a Comment