Berikut ini adalah artikel pembahasan yang berkaitan dengan pelaksanaan ham di indonesia, HAM di Eropa, lembaga perlindungan ham, ham, OAU, dan organization of african unity.
Disamping lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, di berbagai belahan dunia seperti Asia, Afrika, dan Eropa juga memiliki lembaga perlindungan hak asasi manusia tersendiri. Berikut kita uraikan lembaga-lembaga tersebut.
Secara formal negara-negara di kawasan Asia dapat digolongkan sebagai negara-negara yang telah menerima Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
Karena mereka adalah negara-negara anggota PBB. Dengan demikian, negara-negara kawasan Asia menginduk ketentuan hak asasi manusia yang telah disusun oleh PBB.
Negara-negara Afrika telah membentuk organisasi negara-negara Afrika (Organization of Africa Unity/OAU). Organisasi ini berubah namanya menjadi Uni Afrika sejak tahun 2003 yang beranggotakan 53 negara Afrika serta merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Afrika.
Salah satu lembaga HAM Eropa adalah Majelis Eropa yang telah memiliki seperangkat instrumen HAM (aturan hukum), antara lain:
a) Parliamentary Assembly (Dewan Parlemen).
b) Committee of Ministers (Panitia para Menteri) yang anggotanya terdiri dari para menteri luar negeri negara-negara anggota.
Adapun tugas atau wewenang Majelis Eropa ini meliputi bidang hukum, pendidikan, keluarga, perencanaan, lingkungan, perburuhan, olahraga, kesehatan, dan sebagainya. Untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Eropa, Majelis Eropa membentuk:
a) Komisi Hak Asasi Manusia Eropa (European Commission of Human Rights).
Komisi ini menjadi lembaga yang paling awal menangani semua pengaduan dari seluruh anggota masyarakat. Pengadilan ini baik perseorangan organisasi, kelompok anggota masyarakat terhadap pemerintahannya.
Kemudian komisi Hak Asasi Manusia Eropa meneruskan keputusan kepada para pihak setelah pengaduan sesuai prosedur yang ada. Misalnya, menetapkan dan mempelajari data, mengadakan penelitian bersama para pihak yang terlibat serta mengupayakan perdamaian (musyawarah) atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia.
b) Mahkamah Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights).
c) Panitia Para Menteri (Committee of Minister).
Lembaga lainnya yang melindungi dan menjaga lebih lanjut pelaksanaan HAM di Eropa adalah Committee of Experts on Human Rights. Lembaga ini bertugas, antara lain:
Disamping lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, di berbagai belahan dunia seperti Asia, Afrika, dan Eropa juga memiliki lembaga perlindungan hak asasi manusia tersendiri. Berikut kita uraikan lembaga-lembaga tersebut.
1) Lembaga HAM di kawasan Asia
Setiap negara terdapat lembaga hak asasi manusia termasuk di Asia, misalnya di India dengan Centre for Human Rights Education dan Researchnya.Secara formal negara-negara di kawasan Asia dapat digolongkan sebagai negara-negara yang telah menerima Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB.
Karena mereka adalah negara-negara anggota PBB. Dengan demikian, negara-negara kawasan Asia menginduk ketentuan hak asasi manusia yang telah disusun oleh PBB.
2) Lembaga HAM di kawasan Afrika
Berbeda dengan kawasan Asia, negara-negara di Afrika telah memiliki piagam tentang kemanusiaan dan hak-hak warga negara, yang disebut The Bajul Charter and Human People s Rights. Piagam ini telah diterima oleh 31 negara anggota.Negara-negara Afrika telah membentuk organisasi negara-negara Afrika (Organization of Africa Unity/OAU). Organisasi ini berubah namanya menjadi Uni Afrika sejak tahun 2003 yang beranggotakan 53 negara Afrika serta merupakan salah satu lembaga perlindungan HAM di Afrika.
3) Lembaga HAM di kawasan Eropa
Bangsa-bangsa di Eropa memiliki persamaan pandangan dalam hal tradisi, ide, sejarah dan politik. Mereka membentuk HAM Eropa dengan tujuan memperkuat solidaritas HAM di negara-negara Eropa dan menjunjung tinggi Deklarasi HAM PBB.Salah satu lembaga HAM Eropa adalah Majelis Eropa yang telah memiliki seperangkat instrumen HAM (aturan hukum), antara lain:
- Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (1950), yang berisi garis-garis besar perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dari negara anggota.
- First Protocol to the Convention, yang berisi penjelasan dan penegasan dari setiap hak yang telah dimiliki oleh semua subjek hukum.
- Second Protocol, berisi hak-hak Mahkamah HAM Eropa (The European Count of Human Rights).
- Third Protocol, berisi tentang tata cara dan mekanisme komisi HAM Eropa (The European Commision of Human Rights).
- Fourth Protocol, berisi hak dan kebebasan manusia selain yang telah dimuat dalam konvensi dan the First Protocol.
- Fifth Protocol, berisi penjelasan lebih lanjut dengan kantor komisi HAM Eropa dan Mahkamah Eropa tentang HAM.
a) Parliamentary Assembly (Dewan Parlemen).
b) Committee of Ministers (Panitia para Menteri) yang anggotanya terdiri dari para menteri luar negeri negara-negara anggota.
Adapun tugas atau wewenang Majelis Eropa ini meliputi bidang hukum, pendidikan, keluarga, perencanaan, lingkungan, perburuhan, olahraga, kesehatan, dan sebagainya. Untuk perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Eropa, Majelis Eropa membentuk:
a) Komisi Hak Asasi Manusia Eropa (European Commission of Human Rights).
Komisi ini menjadi lembaga yang paling awal menangani semua pengaduan dari seluruh anggota masyarakat. Pengadilan ini baik perseorangan organisasi, kelompok anggota masyarakat terhadap pemerintahannya.
Kemudian komisi Hak Asasi Manusia Eropa meneruskan keputusan kepada para pihak setelah pengaduan sesuai prosedur yang ada. Misalnya, menetapkan dan mempelajari data, mengadakan penelitian bersama para pihak yang terlibat serta mengupayakan perdamaian (musyawarah) atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia.
b) Mahkamah Hak Asasi Manusia (European Court of Human Rights).
c) Panitia Para Menteri (Committee of Minister).
Lembaga lainnya yang melindungi dan menjaga lebih lanjut pelaksanaan HAM di Eropa adalah Committee of Experts on Human Rights. Lembaga ini bertugas, antara lain:
- Mendata pelaksanaan sistem pengawasan dari konvensi dan mempercepat tata cara kerjanya demi terciptanya perlindungan individu.
- Membawa Konvensi HAM Eropa sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik PBB.
- Meningkatkan terciptanya kesadaran Eropa lebih tinggi di lingkungan nasional, internasional, dan juga kalangan masyarakat umum.
0 Response to "Contoh Beberapa Lembaga Perlindungan HAM di Asia, Afrika (OAU) dan Eropa"
Post a Comment