Pembayaran

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Tugas Bank Sentral (Bank Indonesia)

Berikut ini merupakan pembahasan tentang pengertian bank sentral, tujuan bank sentral, tugas bank sentral, pengertian bank indonesia, tujuan bank indonesia, tugas bank indonesia, fungsi bank sentral, fungsi bank indonesia.

Pengertian Bank Sentral (Bank Indonesia)

Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Tugas Bank Sentral (Bank Indonesia)
Gambar: Bank Indonesia

Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

Tugas-tugas Bank Indonesia

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut ini.

1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi,

b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada,
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing,
- penetapan tingkat diskonto,
- penetapan cadangan wajib minimum,

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan peraturan Bank Indonesia.

2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang:

a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

b) mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya, Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.

3) Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

0 Response to "Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Tugas Bank Sentral (Bank Indonesia)"

Post a Comment