Pembayaran

Pengertian, Asas, Tujuan dan Fungsi Bank (Perbankan) Indonesia

Setelah mengetahui sejarah perbankan di Indonesia, pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang pengertian bank, asas bank, asas perbankan, tujuan bank, fungsi bank, definisi bank, pengertian perbankan, fungsi bank umum, tugas dan fungsi bank sentral, pengertian bank menurut para ahli, pengertian bank pemerintah.

Pengertian Bank 

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Asas Perbankan Indonesia

Berdasarkan Bab II UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatannya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan Perbankan Indonesia

Adapun tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peninggkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pengertian, Asas, Tujuan dan Fungsi Bank (Perbankan) Indonesia
Gambar: Perbankan Indonesia

Fungsi Bank

Beberapa fungsi bank di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998.

a. Menghimpun Dana Masyarakat

Bank bertugas mengamankan uang tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

1) Giro, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.

2) Deposito, adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

3) Sertifikat deposito, adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

4) Tabungan, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.

b. Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat

Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama terutama untuk usaha-usaha produktif.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Adapun jenis-jenis kredit dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, dan kredit konsumsi.

0 Response to "Pengertian, Asas, Tujuan dan Fungsi Bank (Perbankan) Indonesia"

Post a Comment