Pengertian Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuanketentuan syariah Islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadaan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergi untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atau proporsi masukan dan keluarnya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Gambar: Perbankan Syariah |
Prinsip-prinsip Perbankan Syarian
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah yang sekaligus menjadi produk atau contoh kegiatan perbankan syariah;1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
0 Response to "Pengertian dan Prinsi-prinsip Bank Syariah serta Contoh Kegiatan Bank Syariah"
Post a Comment