Pembayaran

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beserta Fungsi, Contoh dan Kegiatannya

Berikut ini merupakan pembahasan tentang pengertian bpr, pengertian bank perkreditan rakyat, bentuk kegiatan bank perkrediatan rakyat, bank pengkreditan rakyat, pengertian bank bpr, fungsi bank perkreditan rakyat, makalah bank perkreditan rakyat syariah, daftar contoh bank perkreditan rakyat, kegiatan usaha bpr, kegiatan bank perkreditan rakyat, apa itu BPR?

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Fungsi dan Kegiatan BPR

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

2) memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat;

3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beserta Fungsi, Contoh dan Kegiatannya
Gambar: Contoh Bank Perkreditan Rakyat

Dalam kegiatannya, pemerintah memberikan beberapa larangan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Larangan tersebut, antara lain:

1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,

2) melakukan atau mengikuti kliring,

3) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan

4) melakukan usaha perasuransian.

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan bentuk kegiatan serta fungsi dari bank perkreditan rakyat (BPR).

0 Response to "Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beserta Fungsi, Contoh dan Kegiatannya"

Post a Comment