Pembahasan dalam artikel kali ini adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban di masyarakat, hak mengemukakan pendapat, kebebasan dalam berpendapat, kewajiban masyarakat
Dengan demikian, tidak menimbulkan hal yang tidak dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
Jadi, setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat memahami dan melaksanakan tata cara mengemukakan pendapat dengan baik dalam setiap kesempatan dimanapun ia berada.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kesalahpahaman dan tindakan sewenang-wenang dalam kehidupan sehari-hari.
Lihat juga : Berpendapat Bebas dan Bertanggung Jawab
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Aparatur Negara dalam Penyampaian Pendapat
Hak Warga Negara dalam Penyampaian Pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat seseorang yang berdasarkan hak asasi manusia haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban seseorang. Kewajiban tersebut yaitu selalu menghargai dan menghormati pendapat orang lain.Dengan demikian, tidak menimbulkan hal yang tidak dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
- Mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan.
- Memperoleh perlindungan hukum, maksudnya bahwa termasuk didalamnya jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kewajiban Warga Negara dalam Penyampaian Pendapat
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, artinya setiap warga negara turut serta memelihara dan menjaga hak serta kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban Aparatur Pemerintah
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:- Melindungi hak asasi manusia.
- Menghargai asas legalitas.
- Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
- Menyelenggarakan pengamanan, adalah segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dari manapun.
Jadi, setiap warga negara Indonesia diharapkan dapat memahami dan melaksanakan tata cara mengemukakan pendapat dengan baik dalam setiap kesempatan dimanapun ia berada.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kesalahpahaman dan tindakan sewenang-wenang dalam kehidupan sehari-hari.
Lihat juga : Berpendapat Bebas dan Bertanggung Jawab
0 Response to "Hak dan Kewajiban Masyarakat Sebagai Warga Negara dalam Mengemukakan Kebebasan Berpendapat"
Post a Comment