Pembentukan Pemerintahan Indonesia, lahirnya pemerintahan indonesia, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, 17 agustus 1945, makna proklamasi bagi lahirnya pemerintahan indonesia.
Penyelenggaraannya telah dibentuk dan disiapkan sebelumnya oleh PPKI. Badan ini telah mewakili bangsa Indonesia dan merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Badan ini pula yang berwenang menyusun pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat ketiga untuk berdirinya suatu negara, setelah adanya wilayah dan rakyat Indonesia.
1. Mengesahkan dan menetapkan UUD bagi negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945 (Konstitusi Pertama).
2. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Dibentuknya Komite Nasional sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 menetapkan 12 kementrian di lingkungan pemerintahan dan 8 provinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kemudian pada sidang PPKI 22 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP berfungsi sebagai pembantu Presiden dan Badan Perwakilan Rakyat sebelum ada DPR dan MPR. Untuk memelihara keamanan dan mengawal negara yang baru berdiri, tanggal 22 Agustus ditetapkan Badan Keamanan Rakyat (dibawah pengarahan KNIP). Sebagian besar anggota KNIP adalah mantan anggota PETA.
Susunan Kabinet RI Pertama Kabinet Presidentil (19 Agustus 1945 - 19 Nopember 1945)
1. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2. Menteri Luar Negeri : Mr. Achmad Soebardjo
3. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
4. Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Soepomo
5. Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisurjo
6. Menteri Keamanan Rakyat : Soepriyadi (diganti oleh Sulyokusumo)
7. Menteri Kesehatan : Dr. Boentaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
9. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
10. Menteri Sosial : Mr. Iwa Koesoema Soemantri
11. Menteri Pekerjaan Umum : R. Abi Kusno Tjokrosujoso
12. Menteri Perhubungan : R. Abi Kusno Tjokrosujoso
13. Menteri Negara : Wachid Hasjim
14. Menteri Negara : Dr. M. Amir
15. Menteri Negara : Mr. RM. Sartono
16. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumah Atmadja
Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A. G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Soekardjo Kartohadikusumo
Gubernur Sumatera : Mr. Teuku Mohammad Hassan
Gubernur Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
Gubernur Jawa Tengah : R. Pandji Soeroso
Gubernur Jawa Timur : R. A. Soerjo
Gubernur Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ktut Pudjo
Gubernur Maluku : Mr. J Latuharhary
Gubernur Sulawesi : Dr. G. S. S. J. Ratulangit
Gubernur Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Para Menteri memiliki staf yang terdiri dari para pegawai negeri. Pegawai negeri bangsa Indonesia bekerja pada dinas-dinas pemerintahan Jepang. Setelah dekrit tanggal 25 September 1945, Presiden menyatakan mereka sebagai pegawai Republik Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 17 September 1945 para pegawai negeri telah menyatakan sikap tidak mau diserahterimakan oleh Jepang kepada sekutu.
Sekalipun kabinet ini hanya bertahan sampai 14 November 1945, namun telah berhasil meletakkan dasar-dasar kehidupan konstitusi sesuai UUD 1945. Demikian pula setelah terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, maka secara formal, negara Republik Indonesia meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan, tujuan negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata hukum ini ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia, serta dinyatakan sebagai norma pertama (norma dasar). Sebagai norma dasar (bagi aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia) hanya dapat diketahui apabila proklamasi itu benar-benar terjadi.
Kenyataan menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan adalah wujud formal dari revolusi bangsa Indonesia. Proklamasi telah mendeklarasikan kepada bangsa sendiri dan dunia luar, sejak saat itu kita telah menentukan nasib sendiri dan tata hukumnya.
Baca juga : Pengertian dan Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
Proklamasi Sebagai Pembentuk Pemerintahan Indonesia
Kemerdekaan Indonesia mencapai puncaknya ketika terjadi proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan peraturan pertama yang mendasari norma-norma, aturan hukum di Indonesia.Penyelenggaraannya telah dibentuk dan disiapkan sebelumnya oleh PPKI. Badan ini telah mewakili bangsa Indonesia dan merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Badan ini pula yang berwenang menyusun pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat ketiga untuk berdirinya suatu negara, setelah adanya wilayah dan rakyat Indonesia.
Penetapan UUD 1945 dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden RI
Untuk melengkapi negara yang sudah merdeka, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang itu menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:1. Mengesahkan dan menetapkan UUD bagi negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945 (Konstitusi Pertama).
2. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Dibentuknya Komite Nasional sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sidang kedua PPKI 19 Agustus 1945 menetapkan 12 kementrian di lingkungan pemerintahan dan 8 provinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kemudian pada sidang PPKI 22 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP berfungsi sebagai pembantu Presiden dan Badan Perwakilan Rakyat sebelum ada DPR dan MPR. Untuk memelihara keamanan dan mengawal negara yang baru berdiri, tanggal 22 Agustus ditetapkan Badan Keamanan Rakyat (dibawah pengarahan KNIP). Sebagian besar anggota KNIP adalah mantan anggota PETA.
Mewujudkan Kehidupan Konstitusional Melalui Pembentukan Kabinet RI Pertama
Selanjutnya untuk mewujudkan kehidupan konstitusional, pada tanggal 2 September 1945, Presiden membentuk Kabinet pertama (16 Menteri) dan delapan gubernur di 8 provinsi. Presiden juga mengangkat Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, dan Juru Bicara Negara.Susunan Kabinet RI Pertama Kabinet Presidentil (19 Agustus 1945 - 19 Nopember 1945)
1. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
2. Menteri Luar Negeri : Mr. Achmad Soebardjo
3. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
4. Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Soepomo
5. Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisurjo
6. Menteri Keamanan Rakyat : Soepriyadi (diganti oleh Sulyokusumo)
7. Menteri Kesehatan : Dr. Boentaran Martoatmojo
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
9. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifudin
10. Menteri Sosial : Mr. Iwa Koesoema Soemantri
11. Menteri Pekerjaan Umum : R. Abi Kusno Tjokrosujoso
12. Menteri Perhubungan : R. Abi Kusno Tjokrosujoso
13. Menteri Negara : Wachid Hasjim
14. Menteri Negara : Dr. M. Amir
15. Menteri Negara : Mr. RM. Sartono
16. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumah Atmadja
Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A. G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Soekardjo Kartohadikusumo
Gubernur Sumatera : Mr. Teuku Mohammad Hassan
Gubernur Jawa Barat : Sutardjo Kartohadikusumo
Gubernur Jawa Tengah : R. Pandji Soeroso
Gubernur Jawa Timur : R. A. Soerjo
Gubernur Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ktut Pudjo
Gubernur Maluku : Mr. J Latuharhary
Gubernur Sulawesi : Dr. G. S. S. J. Ratulangit
Gubernur Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Para Menteri memiliki staf yang terdiri dari para pegawai negeri. Pegawai negeri bangsa Indonesia bekerja pada dinas-dinas pemerintahan Jepang. Setelah dekrit tanggal 25 September 1945, Presiden menyatakan mereka sebagai pegawai Republik Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 17 September 1945 para pegawai negeri telah menyatakan sikap tidak mau diserahterimakan oleh Jepang kepada sekutu.
Sekalipun kabinet ini hanya bertahan sampai 14 November 1945, namun telah berhasil meletakkan dasar-dasar kehidupan konstitusi sesuai UUD 1945. Demikian pula setelah terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden, maka secara formal, negara Republik Indonesia meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan, tujuan negara dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Merupakan Norma Pertama dari Tata Hukum Indonesia
Pernyataan kemerdekaan ditinjau dari segi hukum berarti bangsa Indonesia telah membentuk tata hukum baru (Indonesia) dan memutus tata hukum sebelumnya (kolonial).
Tata hukum ini ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia, serta dinyatakan sebagai norma pertama (norma dasar). Sebagai norma dasar (bagi aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia) hanya dapat diketahui apabila proklamasi itu benar-benar terjadi.
Kenyataan menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan adalah wujud formal dari revolusi bangsa Indonesia. Proklamasi telah mendeklarasikan kepada bangsa sendiri dan dunia luar, sejak saat itu kita telah menentukan nasib sendiri dan tata hukumnya.
Baca juga : Pengertian dan Makna Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
0 Response to "Proklamasi 17 Agustus 1945 Sebagai Awal Pembentuk Lahirnya Pemerintahan Indonesia"
Post a Comment