pengertian hukum, tujuan hukum, unsur hukum, hakikat hukum, macam macam hukum di indonesia, jenis hukum, ius constitutum, hukum tertulis, hukum yang memaksa, hukum privat, hukum publik, ius constituendum, hukum adat, hukum traktat, yurisprudensi, doktrin, hukum nasional, hukum internasional, hukum objektif, hukum subjektif, fungsi hukum.
Demikian pula menurut Immanuel Kant, masih juga para sarjana hukum mencari suatu definisi tentang hukum (Noch suchen die Juristen eine Definition zuihran Begriffe von Recht).
Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum.
Baca juga : Pengertian Hukum Kebiasaan dan Adat Istiadat Beserta Contoh dan Coraknya
Pengertian dan Unsur-unsur Serta Macam-macam Jenis Tujuan Hukum
Dalam artikel ini kita akan mencoba memahami hakikat hukum dengan mempelajari pengertian, unsur dan tujuan hukum. Kita juga akan merasa bahwa hukum sangat penting bagi kehidupan warga negara. Hukum berfungsi memberi pedoman bertingkah laku, menyeimbangkan hak dan kewajiban serta menghindari bentrokan berbagai kepentingan.Pengertian Hukum
Hukum adalah kata yang selalu memiliki arti tersendiri bagi setiap orang atau lembaga, walaupun sebenarnya tidak ada kata yang baku untuk mengartikan kata hukum, karenanya beberapa beberapa pakar hukum menyatakan definisi hukum sulit dibuat. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn definisi hukum sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.Demikian pula menurut Immanuel Kant, masih juga para sarjana hukum mencari suatu definisi tentang hukum (Noch suchen die Juristen eine Definition zuihran Begriffe von Recht).
Definisi atau pengertian hukum secara umum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara.Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum.
Unsur-unsur hukum
Dari pengertian hukum tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa unsur hukum yaitu:- Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
Hukum bertujuan menciptakan ketentraman, ketertiban, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembagian Hukum |
Macam-macam Hukum
- Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya adalah hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
- Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya adalah hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.
- Berdasarkan sifatnya hukum terbagi menjadi dua, yakni
- Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.Contohnya adalah hukum pidana, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.(wikipedia.org)
- Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri. Contohnya adalah hukum perdata yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. (wikipedia.org)
- Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
- Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
- Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
Demikian pembagian macam-macam hukum secara umum, sedangkan ada juga yang menambahkan macam-macam hukum berdasarkan sumber, waktu, tempat dan cara mempertahankan hukum tersebut. Berikut akan di jelaskan secara ringkas.
- Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Adat, adalah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum Traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
- Hukum Yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Doktrin, adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya.
- Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya, Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
- Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
- Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
- Berdasarkan tempat berlakunya, Hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
- Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
- Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia.
- Hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.
- Berdasarkan cara mempertahankannya :
- Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
- Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
- Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
- Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
- Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak. (http://www.seputarpengetahuan.com)
Baca juga : Pengertian Hukum Kebiasaan dan Adat Istiadat Beserta Contoh dan Coraknya
0 Response to "Pengertian, Unsur dan Macam-macam Jenis Tujuan Hukum Beserta Contohnya"
Post a Comment