Pengertian HAM, instrumen HAM, piagam HAM, pelaksanaan HAM, aturan HAM, isi piagam HAM.
Setiap manusia dalam hidupnya memiliki hak asasi. Hak asasi setiap orang harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak-hak orang lain di berbagai aspek.
Pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana dan apa sebenarnya Hak
Asasi Manusia, aturannya, kelembagaannya baik nasional, regional maupun
dunia.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia keberadaannya. Manusia diberi akal dan pikiran yang membedakannya dengan makhluk lain dimuka bumi. Antara manusia yang satu dengan lainnya mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Tahukah kalian bahwa manusia haruslah memperoleh kesempatan yang sama untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing? Contohnya pada diri kita. Kita adalah seorang yang dapat mengembangkan potensi yang kita miliki, baik itu potensi akademik dan non akademik.
Ini semua merupakan hal yang paling mendasar yang kita miliki, yaitu hak asasi. Hak ini bersifat asasi dan universal. Artinya bahwa hak-hak asasi ini dimiliki manusia, kapanpun, dimanapun tanpa memperhatikan perbedaan yang telah ada.
Hak asasi ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh siapapun, termasuk negara.
1) Pungutan pajak harus sei in Dewan Penasehat Raja.
2) Seseorang yang bukan budak tidak boleh atau tidak akan ditangkap, ditahan, dipenjara, disiksa, disita, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan menurut hukum.
3) Raja menghormati dan menghargai hak asasi penduduk kerajaan dengan membatasi kekuasaannya.
Kemudian parlemen mempunyai hak kebebasan berbicara, mengubah putusan raja, dan warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaan masingmasing.
1) Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama. Hak-hak itu adalah hak memperoleh kebebasan (liberte), hak milik, keamanan, dan hak menentang penindasan (egalite and fraternite).
2) Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan.
3) Merdeka adalah bertindak sesuka hati, asalkan tidak merugikan orang lain.
1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech and Expression).
2) Kebebasan memeluk agama (Freedom of Religion).
3) Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear).
4) Bebas berkeinginan (Freedom of Want).
Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak manusiawi. Berdasarkan pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia yang telah disetujui PBB, maka tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia se-dunia.
Baca juga : Sikap Positif Terhadap Pancasila dan UUD 1945 Dalam Mengisi Kemerdekaan
Setiap manusia dalam hidupnya memiliki hak asasi. Hak asasi setiap orang harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak-hak orang lain di berbagai aspek.
Pada artikel kali ini kita akan membahas bagaimana dan apa sebenarnya Hak
Asasi Manusia, aturannya, kelembagaannya baik nasional, regional maupun
dunia.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia keberadaannya. Manusia diberi akal dan pikiran yang membedakannya dengan makhluk lain dimuka bumi. Antara manusia yang satu dengan lainnya mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Tahukah kalian bahwa manusia haruslah memperoleh kesempatan yang sama untuk dapat berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing? Contohnya pada diri kita. Kita adalah seorang yang dapat mengembangkan potensi yang kita miliki, baik itu potensi akademik dan non akademik.
Ini semua merupakan hal yang paling mendasar yang kita miliki, yaitu hak asasi. Hak ini bersifat asasi dan universal. Artinya bahwa hak-hak asasi ini dimiliki manusia, kapanpun, dimanapun tanpa memperhatikan perbedaan yang telah ada.
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia.Hak asasi ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh siapapun, termasuk negara.
Jadi, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir, yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan. Dengan demikian, kedudukannya tidak dapat diganggu gugat.Di Indonesia atau di negara manapun pelaksanaan hak asasi manusia memperoleh pengakuan yang sangat besar. Terbukti dengan telah banyak diberlakukan peraturan-peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Berikut akan kita uraikan aturan-aturan tersebut.
2. Aturan Hukum (Instrumen) tentang HAM
Peraturan-peraturan tentang HAM yang akan kita uraikan berikut ini merupakan perangkat yang sangat berperan penting dalam upaya perlindungan hak-hak asasi manusia.a. Piagam Madinah
Piagam ini lahir di Madinah pada abad VII Masehi. Isi dokumen ini mengatur tentang hubungan antara kaum Muslim, Yahudi dan Nasrani, persamaan seluruh umat manusia, mengutamakan perdamaian, kebaikan dan keadilan.b. Piagam Magna Charta
Piagam Magna Charta lahir di Inggris, pada tahun 1215. Secara konstitusional kekuasaan raja di Inggris sudah dibatasi oleh piagam ini. Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Piagam ini menjadi lambang Piagam Hak Asasi Manusia (Piagam Agung) yang intinya, antara lain:1) Pungutan pajak harus sei in Dewan Penasehat Raja.
2) Seseorang yang bukan budak tidak boleh atau tidak akan ditangkap, ditahan, dipenjara, disiksa, disita, atau dinyatakan bersalah tanpa perlindungan dan alasan menurut hukum.
3) Raja menghormati dan menghargai hak asasi penduduk kerajaan dengan membatasi kekuasaannya.
c. Declaration of Rights
Deklarasi ini lahir di Inggris dan setelah disahkan oleh parlemen namanya menjadi Bill of Rights (1689). Deklarasi ini isinya antara lain membuat undangundang dan pajak harus seizin parlemen.Kemudian parlemen mempunyai hak kebebasan berbicara, mengubah putusan raja, dan warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaan masingmasing.
d. Declaration of Independence of America
Deklarasi ini merupakan pernyataan kemerdekaan Amerika pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa semua manusia itu dianugerahi hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property) oleh Tuhan.e. La Declaration des Droits del homme et du Citoye (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara atau rakyat)
Pernyataan ini lahir dan dirumuskan pada awal Revolusi Prancis pada tanggal 27 Agustus 1789. Isinya antara lain:1) Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama. Hak-hak itu adalah hak memperoleh kebebasan (liberte), hak milik, keamanan, dan hak menentang penindasan (egalite and fraternite).
2) Rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan.
3) Merdeka adalah bertindak sesuka hati, asalkan tidak merugikan orang lain.
f. The Four Freedom
Pernyataan kemerdekaan dinyatakan oleh F. D. Roosevelt pada tahun 1941. Isi pernyataan kebebasan/kemerdekaan ini yaitu:1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech and Expression).
2) Kebebasan memeluk agama (Freedom of Religion).
3) Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear).
4) Bebas berkeinginan (Freedom of Want).
g. Universal Declaration of Human Rights
Ini pernyataan Hak-hak Asasi Manusia se-dunia yang diterima dan disetujui oleh PBB, pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini merupakan hasil kinerja komisi hak asasi manusia (Commision of Human Rights) yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Isi dari deklarasi ini menyatakan bahwa manusia itu dilahirkan sama dalam martabat dan hak-haknya.Setiap orang berhak akan hidup, merdeka, dan keamanan dirinya, dan tak seorangpun boleh dihukum atau dianiaya secara kejam dan tidak manusiawi. Berdasarkan pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia yang telah disetujui PBB, maka tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia se-dunia.
Baca juga : Sikap Positif Terhadap Pancasila dan UUD 1945 Dalam Mengisi Kemerdekaan
0 Response to "Pengertian dan Instrumen (Aturan) HAM Serta Pelaksanaannya Dalam Piagam-piagam HAM"
Post a Comment