Pembayaran

6 Badan Utama PBB dan Badan-badan Khusus PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)

Berikut ini merupakan pembahasan tentang badan badan PBB (perserikatan Bangsa-bangsa) atau disebut sebagai badan utama PBB atau Organ utama PBB, atau lembaga-lembaga khusus PBB.

Sebagai sebuah organisasi, PBB mempunyai enam badan utama, berikut:

Badan-Badan Utama PBB

Sebagai organisasi dunia, PBB mempunyai enam badan utama yang dibentuk untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya.

a. Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum terdiri atas lima orang wakil dari setiap negara anggota. Majelis Umum bersidang satu kali dalam setahun. Sidang-sidang khusus dapat diselenggarakan atas permintaan Dewan Keamanan.

Majelis Umum PBB mulai bersidang pertama kali di London pada tanggal 10 Januari 1946 yang dihadiri oleh 51 negara anggota. Dalam sidang ini terpilih Trygve Lie dari Norwegia sebagai Sekretaris Jenderal PBB pertama.

b. Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan terdiri atas lima anggota tetap yang mempunyai hak veto dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih dua tahun sekali.

Hak veto adalah hak istimewa yang berupa hak untuk membatalkan setiap resolusi yang dikeluarkan PBB. Hak veto ini hanya diberikan kepada lima negara, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina. 
Gambar: Anggota Dewan Keamanan PBB

Tugas Dewan Keamanan yaitu mengusahakan perdamaian dan keamanan internasional, menyelesaikan persengketaan internasional secara damai, mengawasi wilayah-wilayah yang disengketakan, mengusahakan tindakan pencegahan perang.

Dewan Keamanan mengusahakan tersedianya pasukanpasukan bersenjata, bantuan, dan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk mewujudkan perdamaian internasional.

Peranan Dewan Keamanan PBB dalam menjaga perdamaian dunia sangat besar. Contohnya saat berusaha mencegah serangan Amerika Serikat ke Irak tahun 2003 meskipun akhirnya AS tetap menyerbu Irak. Selain itu dalam masalah Palestina Israel yang berlangsung sejak tahun 1950-an.

Dewan keamanan PBB menempatkan pasukan perdamaian di perbatasan Palestina-Israel. Dalam masalah Serbia Kosovo tahun 2007, Dewan Keamanan ikut menempatkan pasukan perdamaian untuk mencegah bentrokan antara Serbia dan Kosovo karena Serbia menolak kemerdekaan Kosovo.

c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial berangotakan 54 negara anggota PBB yang dipilih oleh Majelis Umum setiap 3 tahun sekali. Dewan ini bersidang tiga kali setiap tahun.

Tugas Dewan ini antara lain membahas masalah ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan pendidikan. Untuk menjalankan tugasnya, dibantu oleh badan-badan khusus yang dibentuknya.

Berikut ini badan-badan khusus PBB tersebut.

1) WHO (World Health Organization) bertugas memajukan tingkat kesehatan dan pemberantasan penyakit menular di seluruh dunia.

2) ILO (International Labour Organization) bertugas membantu kepentingan kaum buruh atau pekerja di seluruh dunia.

3) FAO (Food and Agriculture Organization) bertugas membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dunia dan bergerak di bidang pangan.

4) UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization) bertugas membantu pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.

5) IMF (International Monetery Fund) bertugas membantu memajukan tingkat perekonomian negara-negara anggota di seluruh dunia.
FAO sebagai badan pangan internasional pernah memberikan penghargaan kepada Indonesia pada tahun 1984. Penghargaan tersebut diberikan karena Indonesia telah berhasil melakukan swasembada beras pada tahun 1984, sehingga Indonesia tidak bergantung lagi pada impor beras dari negara-negara lain.

d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan perwalian bertugas untuk mengawasi dan melindungi kepentingan penduduk yang belum mempunyai pemerintahan sendiri, serta mengusahakan agar wilayah perwalian segera dapat membentuk pemerintahan sendiri.

Selain itu, Dewan Perwalian bertugas meninjau kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk daerah perwalian, dan mengadakan kunjungan atau inspeksi secara berkala dengan persetujuan negara yang mengatur wilayah perwalian.

e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)

Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman dan peradilan terpenting di PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Mahkamah Internasional beranggotakan lima belas orang hakim dengan masa jabatan 9 tahun yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan melalui pemungutan suara.

Tugas Mahkamah Internasional adalah menerima perkara dari negara-negara yang membutuhkan dengan syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB, menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan PBB, dan memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

f. Sekretariat

Sekretariat adalah badan administrasi PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Sekjen PBB berkedudukan di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Tugas Sekretaris Jenderal adalah mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan pokok PBB, membuat dan menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB, meminta Dewan Keamanan PBB untuk memerhatikan masalah yang dapat menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dunia, dan lain-lain.

Berikut ini Sekretaris Jenderal (Sekjen PBB) antara tahun 1946 - sekarang.

1) Trygve Lie dari Norwegia (1946 - 1953).

2) Dag Hammarskjold dari Swedia (1953 - 1961).

3) U Thant dari Myanmar (1961 - 1971).

4) Kurt Waldheim dari Austria (1972 - 1982).

5) Javier Perez de Cuellar dari Peru (1982 - 1991).

6) Boutros Boutros Ghali dari Mesir (1992 - 1996).

7) Kofi Annan dari Ghana (1997 - 2006).

8) Bon Ki Moon dari Korea Selatan (2006 - sekarang).

Badan-badan Khusus PBB

Selain enam lembaga di atas, masih terdapat beberapa lembaga khusus yang lain yaitu:

a. GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)

Yaitu bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara, misalnya mengenai penurunan tarif. GATT sudah dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk WTO.

b. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development

Yaitu  sering disebut world Bank (Bank Dunia). Lembaga ini didirikan dan tujuan membantu pembangunan ekonomi negara-negara anggota.

c. WTO (World Trade Organization

Badan ini bertugas untuk memantau perdagangan antarnegara dan mengatasi perselisihan dagang antarnegara.

Demikian pembahasan tentang badan-badan umum PBB sekaligus badan-badan khusu orgasisasi PBB.

0 Response to "6 Badan Utama PBB dan Badan-badan Khusus PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)"

Post a Comment