Pembayaran

Macam-macam Jenis Uang Berdasarkan Nilainya, Pengertian serta Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Berikut ini merupakan pembahasan tentang macam-macam uang, macam macam uang kartal, macam macam uang giral, Jenis jenis uang, pengertian uang kartal, pengertian uang giral, perbedaan uang kartal dan uang giral, jenis uang berdasarkan nilainya.

Jenis-Jenis Uang

Pada dasarnya ada dua jenis uang yang beredar di masyarakat, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal

Uang kartal adalah alat pembayaran sah yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara melalui bank sentral yang berupa uang logam dan uang kertas. 
Uang kartal di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perusahaan Umum Per-cetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Uang kartal terdiri atas uang logam dan uang kertas.

1) Uang Logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, seperti tembaga, emas, perak, nikel, dan sebagainya.
Contoh uang logam yang beredar di Indonesia, antara lain: Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; Rp1.000,00.

2) Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang bahannya terbuat dari kertas yang memiliki kualitas tinggi, yaitu tahan air dan tidak mudak robek atau luntur berbentuk persegi panjang. 
Semua uang kertas yang beredar di masyarakat merupakan uang kredit, karena nilai nominalnya lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya. Masyarakat umum bersedia menerima uang kertas yang tidak mempunyai jaminan (fiduciary).

Hal ini disebabkan karena:

a) telah diatur oleh undang-undang;

b) ada kepercayaan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai uang; dan

c) semua orang bersedia menerima uang kertas sebagai alat pembayaran.

Contoh uang kertas yang beredar di Indonesia, antara lain: Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp100.000,00.
Macam-macam Jenis Uang Berdasarkan Nilainya, Pengertian serta Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Gambar: Contoh Uang Kartal (Uang Kertas)

b. Uang Giral

Uang giral adalah alat pembayaran berupa bilyet giro, cek, dan pemindahan telegrafis yang dikeluarkan oleh bank kepada seseorang atau badan karena mempunyai simpanan rekening di bank yang bersangkutan. 
Uang giral diterbitkan oleh bank umum atau bank komersial.

1) Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah bank kepada suatu bank agar bank tersebut memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah yang bersangkutan pada rekening nasabah lain yang ditunjuk. 
Bilyet giro tidak dapat ditukar dengan uang tunai.

2) Cek

Cek adalah surat perintah dari nasabah yang memiliki rekening giro pada sebuah bank agar bank tersebut membayar sejumlah uang secara tunai kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek.
Menurut jenisnya cek ada tiga macam, yaitu cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek silang

a) Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

Bank hanya membayar kepada orang yang namanya tertera pada cek itu dengan menunjukkan tanda pengenal misalnya KTP atau SIM. Contohnya, bayarlah kepada Tn Roy sebesar Rp3.000.000,00.

b) Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. Contohnya bayarlah tunai atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.

c) Cek silang adalah cek yang digunakan untuk penyetoran uang ke Bank. Biasanya dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan tunai.

3) Pemindahan Telegrafis (Telegraphic Transfer)

Pemindahan telegrafis merupakan pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antar rekening pada suatu bank tertentu melalui telegram. 
Cara ini dipilih apabila jarak orang yang melakukan transaksi berjauhan. Secara garis besar, ada perbedaan nyata antara uang kartal dan uang giral. Apa saja itu?

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Perbedaan uang kartal dan uang giral dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Uang Kartal
Uang Giral
a. Berlaku dan digunakan di seluruh lapisan masyarakat.
b. Nominal dalam uang kartal sudah tertera dan terbatas.

c. Dijamin pemerintah.
d. Ada kepastian pembayaran seperti yang tertera dalam nominal uang.
a. Hanya digunakan dan berlaku di kalangan masyarakat tertentu saja.
b. Nominal dalam uang giral harus ditulis lebih dahulu sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbatas.
c. Dijamin oleh bank yang mengeluarkan.
d. Belum ada kepastian pembayaran tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga yang mengeluarkan.
Demikian pembahasan lengkap tentang macam-macam jenis uang, baik uang kartal maupun uang giral dilengkapi dengan pejelasan dan contohnya masing-masing.

0 Response to "Macam-macam Jenis Uang Berdasarkan Nilainya, Pengertian serta Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral"

Post a Comment