Pada artikel kali ini kita akan mebahas materi yang berkaitan dengan makna pancasila sebagai dasar negara, fungsi pancasila, peranan pancasila, tujuan pancasila, apa arti dari pancasila, apa itu pancasila, pancasila di indonesia, isi pancasila, logo pancasila, lambang pancasila
Setiap bangsa haruslah memiliki ideologi yang kuat guna menangkal arus deras pergolakan hidup bangsanya. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Banyaknya penyebutan yang berkaitan dengan Pancasila menunjukkan betapa luas peranan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengertian yang berkaitan dengan penyebutan Pancasila di antaranya adalah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pancasila secara resmi tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.Setiap bangsa haruslah memiliki ideologi yang kuat guna menangkal arus deras pergolakan hidup bangsanya. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Lambang (Logo) Beserta Isi Pancasila |
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Menurut Frans Magnis Suseno Pancasila itu sendiri bisa di maknai sebagai berikut :
- Merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yg mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
- Merupkan cita-cita bersama semua kelompok dan golongan bisa mengembangkan hidup menurut cita-cita mereka sendiri dengan tetap berpedoman pada Pancasila. (www.dasarpendidikan.co.id)
Fungsi Pancasila
Dalam pengertian Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia perlu dipahami betul, bahwa asal mula Pancasila digali dari unsur-unsur pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sering kita sebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup atau weltanschauung.Banyaknya penyebutan yang berkaitan dengan Pancasila menunjukkan betapa luas peranan Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pengertian yang berkaitan dengan penyebutan Pancasila di antaranya adalah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai roh/ jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia, yaitu zaman Sriwijaya-Majapahit.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila ciri khas bangsa yang dapat membedakannya dari bangsa lain.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila berakar pada nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia yang diamalkan dalam kehidupan keseharian.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, artinya seluruh peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal ini ditegaskan dalam UU RI No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, artinya bahwa Pancasila merupakan konsepsi dasar kehidupan bangsa yang digali dari kebiasaan masyarakat yang diangkat oleh para pendiri negara dalam suatu pengesahan yaitu Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, artinya Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai jiwa Proklamasi sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan cita-cita luhur ini merupakan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, artinya Pancasila mengandung nilai dan norma yang diyakini paling benar dan tepat untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara berserta unsur-unsurnya yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum, baik tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis dalam praktek penyelenggaraan negara.
Pancasila dalam pengertian dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas dan tegas menyatakan: “. . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada . . . .”
Pengertian berdasarkan kepada, berarti dasar filsafat negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menurut Prof. Drs. Notonegoro, S.H. menyatakan antara lain “di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Dan norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara dalam hukum mempunyai pengertian dan kedudukan yang kuat, tetap dan tak dapat diubah.”
Perlu ditegaskan kembali bahwa berbagai penyebutan tentang Pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya, janganlah menimbulkan kerancuan pemahaman tentang pengertian Pancasila. Tetapi kita perlu memfokuskan perhatian kita pada fungsi pokok Pancasila itu sendiri.
Dalam pelaksanaanya tidak akan bertentangan dengan berbagai norma yang berlaku. Pancasila merupakan norma fundamental yang berfungsi sebagai cita-cita hukum atau ide yang akan diusahakan menjadi suatu kenyataan.
Pengertian berdasarkan kepada, berarti dasar filsafat negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menurut Prof. Drs. Notonegoro, S.H. menyatakan antara lain “di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam kehidupan kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Dan norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara dalam hukum mempunyai pengertian dan kedudukan yang kuat, tetap dan tak dapat diubah.”
Perlu ditegaskan kembali bahwa berbagai penyebutan tentang Pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya, janganlah menimbulkan kerancuan pemahaman tentang pengertian Pancasila. Tetapi kita perlu memfokuskan perhatian kita pada fungsi pokok Pancasila itu sendiri.
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah dalam kehidupan kita sehari-hari. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di segala bidang agar suatu bangsa dapat memecahkan semua permasalahan.
Dalam pelaksanaanya tidak akan bertentangan dengan berbagai norma yang berlaku. Pancasila merupakan norma fundamental yang berfungsi sebagai cita-cita hukum atau ide yang akan diusahakan menjadi suatu kenyataan.
Tujuan Pancasila
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari pancasila bagi bangsa Indonesia yaitu:
- Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
- Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
- Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
- Menghendaki bangsa yang demkratis
- Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi. (http://www.pusakaindonesia.org)
Baca Juga : Contoh Mengemukakan Pendapat
0 Response to "Pengertian, Makna, Fungsi dan Tujuan Pancasila Beserta Lambang (Logo) Pancasila"
Post a Comment