Pembayaran

Pelaksanaan (Penerapan) HAM Di Indonesia Menurut Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Pembahasan dalam artikel kali ini adalah berkaitan dengan Penerapan HAM di Indonesia, HAM menurut Pancasila, HAM dalam pembukaan UUD 1945, hak asasi manusia dalam pancasila, ham di indonesia, dan pelaksanaan ham di indonesia.

Indonesia adalah negara yang menjamin setiap hak dari warganya, hal ini tercermin dari pengakuan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam falsafah hidup bangsa Indonesia dan tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar serta dalam pasal-pasal UUD tersebut, nah bagaimana penerapan HAM di Indonesia? Berikut pembahasannya.

A. Hak Asasi Manusia Menurut Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa, memuat nilai yang luhur terkandung dalam sila-sila Pancasila. Nilai luhur tersebut merupakan cermin hak asasi manusia yang sifatnya universal bagi bangsa Indonesia. Berikut penjabaran hak asasi dalam Pancasila.

1) Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengakuan bahwa memeluk agama atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan merupakan hak yang paling asasi.

2) Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berserta hak asasi.

3) Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menunjukkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara.

4) Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, berisi pengakuan akan persamaan harkat dan martabat manusia yang berarti pula mengakui persamaan hak asasi manusia.

5) Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan pengakuan bahwa tiap tiap orang berhak hidup layak, dijamin adanya hak milik, hak atas jaminan sosial dan hak atas pekerjaan.

B. Hak Asasi Manusia dalam Pembukaan UUD 1945

Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB.

Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat. Oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.

1) Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.

2) Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.

3) Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata \ hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.

4) Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.

Jadi, berdasarkan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohani.

Baca juga : Pengertian dan Instrumen (Aturan) HAM Serta Piagam-piagam HAM

0 Response to "Pelaksanaan (Penerapan) HAM Di Indonesia Menurut Pancasila dan Pembukaan UUD 1945"

Post a Comment