Pada artikel kali ini kita akan membahas materi tentang kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga ham di indonesia, lembaga ham, kelembagaan ham di indonesia, lembaga perlindungan ham di indonesia dan lembaga penegak ham di indonesia.
Lembaga Hak Asasi Manusia menjadi penting untuk di tegakkan, karena sangat banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di dunia.
Lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Tahukah kalian lembaga-lembaga apa sajakah yang dapat melindungi pelaksanaan hak asasi manusia? Bisakah kalian sebutkan?
Berikut akan diuraikan lembaga-lembaga hak asasi manusia di Indonesia.
Adapun fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
Pelaksanaan kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota atau di kota administratif serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi manusia.
Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.
Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:
a) Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
c) Penghilangan orang secara paksa.
d) Perbudakan.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
f) Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain.
Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga. Atau untuk menakutnakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.
Baca juga : Beberapa Undang-undang Tentang Perlindungan dan Pengadilan HAM
Lembaga Hak Asasi Manusia menjadi penting untuk di tegakkan, karena sangat banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di dunia.
Lembaga ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Tahukah kalian lembaga-lembaga apa sajakah yang dapat melindungi pelaksanaan hak asasi manusia? Bisakah kalian sebutkan?
Berikut akan diuraikan lembaga-lembaga hak asasi manusia di Indonesia.
Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia
Lembaga perlindungan hak asasi manusia di Indonesia berdiri agar pelaksanaan, pengawasan, pengamanan hak asasi manusia dapat berjalan lebih baik, dan bertanggung jawab melindungi hak-hak warga negaranya. Lembaga-lembaga itu antara lain:1) Kepolisian
Lembaga ini merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayaan dan pelayanan kepada masyarakat.Adapun fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jadi, lembaga kepolisian ini sebagai lembaga yang paling awal, dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, termasuk menangani dan menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari proses penyelidikan kasusnya hingga proses penyidikannya.
2) Kejaksaan
Kejaksaan ini adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dilaksanakan setelah memperoleh berkas kumpulan fakta, data akurat yang diserahkan oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.Pelaksanaan kekuasaan negara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Di samping itu, Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota atau di kota administratif serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota, kabupaten atau kota administratif.
Di dalam lembaga kejaksaan ini terdapat pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung, yakni Jaksa. Seorang Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya haruslah senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, serta kesusilaan dan wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan oleh KOMNAS HAM, mengenai perkembangan penuntun perkara pelanggaran hak asasi manusia.
Jaksa Agung bertugas mengkoordinasi penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dalam penuntutan tidak terdapat bukti atau alasan yang kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, maka Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan perkara.
3) Pengadilan
Lembaga pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.Pengadilan ini berkedudukan di kota atau ibu kota, kabupaten dan daerah hukumnya sesuai dengan hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:
a) Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa atau kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental/fisik dengan:
- Melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut.
- Melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok.
- Menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik.
- Memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
- Memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut kedalam kelompok lain.
c) Penghilangan orang secara paksa.
d) Perbudakan.
e) Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
f) Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain.
Baik itu penderitaan fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga. Atau untuk menakutnakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.
Baca juga : Beberapa Undang-undang Tentang Perlindungan dan Pengadilan HAM
0 Response to "Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sebagai Lembaga Perlindungan dan Penegak HAM di Indonesia"
Post a Comment